Jutaan Pekerja Batal Dapat Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Ini Alasannya

- Sabtu, 19 September 2020 | 09:34 WIB
Ilustrasi uang. (ANTARA/M Risyal Hidayat)
Ilustrasi uang. (ANTARA/M Risyal Hidayat)

Jutaan pekerja bergaji di bawah Rp5 juta batal mendapat subsidi gaji Rp600 ribu dari pemerintah. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Agus Susanto mengatakan, ada sekitar 1,2 juta data yang harus dikembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki.

Seperti yang diketahui, calon pekerja penerima bantuan dengan gaji di bawah Rp5 juta akan mendapat subsidi dengan total Rp1,2 juta yang akan ditransfer per dua bulan sekali.

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan validasi tiga lapis pada data-data yang masuk sebelum diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pencairan.

"Ada 1,7 juta yang tidak bisa diteruskan karena tidak sesuai kriteria, kemudian ada 1,2 juta yang masih kita proses ulang, kita kembalikan ke perusahaan untuk diperbaiki dan kami sedang menunggu proses perbaikan ini," kata Agus, dilansir Antara, Jumat (18/9/2020).

Ada sekitar 1,7 juta data pekerja yang dianggap tidak valid dan tidak sesuai dengan kriteria penerima subsidi Rp600 ribu dari pemerintah.

Sampai saat ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 11,8 juta data calon penerima subsidi gaji. Penyerahan subsidi tersebut dibagi dalam empat tahap. 2,5 juta untuk tahap pertama, 3 juta untuk tahap kedua, 3,5 juta untuk tahap ketiga dan 2,8 juta untuk tahap keempat.

BPJS Ketenagakerjaan mengaku sangat berhati-hati saat melakukan validasi 15,7 juta data calon penerima subsidi gaji Rp600 ribu. Mereka juga menemukan kendala. Meski nama dan alamatnya sudah lengkap, namun tidak terdapat data rekening bank peserta.

Pencairan pertama subsidi gaji Rp600 ribu harus sudah diterima pada tanggal 30 September. Lewat dari bulan itu, pekerja akan kembali menerima pencairan yang kedua.

"Apabila bertahap maka tahap akhir harus sudah diterima pada tanggal 30 September untuk nanti selanjutnya yang sudah menerima akan menerima (BLT Rp 600.000) tahap kedua," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3, Kemnaker Haiyani.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X