Denny Siregar Ngaku Bangga Jadi Buzzer, Komentari Soal Kasus Penistaan Agama 4 Nakes

- Rabu, 24 Februari 2021 | 19:10 WIB
Denny Siregar mengaku buzzer. (Instagram)
Denny Siregar mengaku buzzer. (Instagram)

Pegiat media sosial Denny Siregar akhirnya mengakui kalau dirinya seorang buzzer.

Bahkan ia terang-terangan mengaku bangga menjadi seorang buzzer (pendengung).

Hal itu ia sampaikan saat menulis cuitan soal kasus penistaan agama 4 nakes di RSUD Djasamen Saragih di Pematangsiantar, yang dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Siantar.

"Inilah kenapa saya bangga jadi buzzer. Kasus nakes di Pematang Siantar akhirnya dihentikan Kejaksaan. Mereka main demo2an, kita mainkan kekuatan media sosial," tulisnya.

Penghentian kasus tersebut jadi sorotan karena sebelumnya berkas yang dilimpahkan oleh penyidik Polresta Pematangsiantar sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejari Siantar.

Namun, di tengah gelombang protes di media sosial karena kasus ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi terhadap nakes, status P-21 itu dianulir oleh Kejari Siantar.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Siantar, Agustinus Wijono, penganuliran ini dilakukan karena sebelumnya, jaksa peneliti Edwin Nasution dan Ramah Hayati Sinaga melakukan kekeliruan saat meneliti berkas unsur-unsur yang didakwakan terhadap empat nakes, yakni Dedi Agus Aprianto, Ekosyah Prapandi, Rin Egi Pradana, dan Roni Sibarani.

Kekeliruan yang dimaksud adalah, dua jaksa tersebut luput menyadari bahwa unsur penistaan agama yang didakwakan terhadap 4 nakes tersebut tidak dapat dibuktikan.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan Fauzi Munthe, suami jenazah bernama Zakiah (50 tahun), ke Polres Pematangsiantar.

Fauzi melaporkan kasus tersebut karena tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh petugas pria, lantaran hal itu bertentangan dengan prinsip keyakinan yang ia anut.

Dari laporan itu, Polres Pematangsiantar kemudian menetapkan 4 perawat tersebut, yakni DAAY, ESPS, RS, dan REP sebagai tersangka pada 25 November 2020. Mereka disangkakan melanggar Pasal 156 Huruf a Juncto Pasal 55 Ayat 1 tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 79 C juncto Pasal 51 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Polisi telah bekerja secara profesional dalam kasus ini. Berkaitan dengan adanya laporan Fauzi Munthe tentang protokol kesehatan kedokteran, kali ini kita tetapkan tersangka empat pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pematangsiantar," ujar Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X