4 Penjual Surat Bebas Corona Palsu Ditangkap Polisi, Ternyata Tukang Ojek

- Jumat, 15 Mei 2020 | 13:26 WIB
Surat keterangan bebas virus corona atau Covid-19 palsu yang dijual secara online. (Istimewa).
Surat keterangan bebas virus corona atau Covid-19 palsu yang dijual secara online. (Istimewa).

Usai Polri menindaklanjuti adanya info penjualan surat bebas covid di media sosial, Polda Bali akhirnya meringkus empat orang tersangka terkait kasus ini. Keempat tersangka yang kesehariannya sebagai tukang ojek itu kedapatan menjual surat keterangan bebas virus corona (Covid-19) palsu dan mencatut nama rumah sakit melalui medsos.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengatakan pihaknya menerima laporan polisi terkait viralnya penjualan surat keterangan bebas Covid di medsos pada 14 Mei 2020 kemarin. Polisi bergerak cepat dengan menangkap sebanyak empat orang pelaku.

"Ada tiga orang yang kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka itu inisialnya W, IA, RF dan PEA," kata Kombes Syamsi saat dihubungi Indozone, Jumat (15/5/2020).

Syamsi menyebut para pelaku menjual surat keterangan bebas Covid berlogo rumah sakit yang diduga palsu. Aksi penjualan mereka pun viral di lini massa terutama di wilayah Bali.

"Kronologinya viral di media sosial tentang adanya pelaku penyedia surat kesehatan diduga palsu," ungkap Syamsi.

Para tersangka menawarkan surat itu kepada para pengguna kapal di Pelabuhan Gilimanuk yang hendak menyebrang ke Pelabuhan. Harga surat itu terbilang cukup mahal yakni Rp100 hingga Rp300 ribu.

"Setelah dilakukan penyelidikan terkait informasi itu diketahui kejadiannya pada tanggal 12 Mei 2020 pukul 20. WITA," kata Syamsi.

Menurut keterangan salah satu tersangka ke polisi, mereka ada yang sudah menjual surat itu sebanyak 18 kali alias 18 lembar seharga Rp100 ribu. Syamsi menyebut tersangka pertama kali membuat surat palsu itu setelah dirinya memungut blanko surat dengan logo rumah sakit.

"Tersangka W mengaku mendapat blanko surat kesehatan dengan cara memungut dan memperbanyak dengan cara difotokopi," papar Syamsi.

Para tersangka ini ditangkap di kediamannya masing-masing. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X