MUI Keluarkan Larangan Resmi Takbiran Keliling

- Sabtu, 16 Mei 2020 | 17:43 WIB
Ilustrasi takbiran keliling. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)
Ilustrasi takbiran keliling. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

Perayaan hari raya Idul Fitri 2020 akan terasa sangat jauh berbeda. Pasalnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) telah mengumumkan pelarangan pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah dan takbiran keliling.

Upaya ini dilakukan guna menekan tingginya kasus penyebaran virus corona di Indonesia. MUI dan DMI mengimbau masyarakat agar patuh terhadap kebijakan baru ini.

"Bagi seluruh umat Islam di Indonesia kami mengimbau agar tidak menyelenggarakan salat Ied di masjid, musala dan lokasi yang bisa mencakup kerumunan orang di seluruh wilayah DKI Jakarta," kata Dewan Masjid Jakarta, Sabtu (16/5/2020).

Begitu juga dengan aktivitas takbiran keliling yang biasanya dilakukan jelang Idul Fitri. Di tengah pandemi ini ada baiknya untuk mengurungkan niat untuk berkumpul dalam suatu kerumunan.

"Kami menyarankan untuk takbiran dengan pengeras suara di masjid dan musala saja," tambahnya.

Diharapkan kebijakan ini bisa dipatuhi dan tetap menjalankan protokol kesehatan penanganan virus Covid-19.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X