Begini Nasib Puluhan Peserta Pesta Gay Jakarta Selatan Pasca Digerebek Polda Metro

- Senin, 7 September 2020 | 12:17 WIB
Rekontruksi kasus pesta gay Jaksel di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Rekontruksi kasus pesta gay Jaksel di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Sebanyak 47 peserta pesta gay Jakarta Selatan yang digerebek oleh Polda Metro Jaya hingga kini statusnya hanya sebagai saksi. Puluhan pria itu hanya diperiksa polisi jika dibutuhkan keterangannya.

"Kalau saksi itu nggak ada hukumnya wajib lapor, memang mereka hanya saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Yusri mengatakan, para saksi itu tidak diwajibkan untuk wajib lapor ke kantor polisi. Namun, jika polisi membutuhkan keterangan puluhan pria itu, para saksi itu diwajibkan untuk datang memenuhi panggilan polisi.

"Kapan saja kita ambil untuk pemeriksaan tambahan akan hadir. Mereka-mereka kita jadikan saksi," beber Yusri.

Seperti diketahui, jajaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen di Jakarta Selatan terkait kasus pesta gay. Total pria yang diamankan ada 56 pria dan 9 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menggelar pesta gay dengan tema yang unik bahkan dengan drescode wajib menggunakan masker merah putih. Tema pesta gay itu yakni 'Kumpul-kumpul Pemuda Rayakan Kemerdekaan'.

Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Junto Pasal 7 UU nomor 44/2008 dan Pasal 36 junto Pasal 10. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X