Diduga Peras Wali Kota Tanjungbalai, Penyidik Kepolisian di KPK Ditangkap Propam Polri

- Rabu, 21 April 2021 | 18:56 WIB
Logo KPK. (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Foto: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri mengamankan seorang penyidik Polri di KPK berinisial AKP SR. Kasusnya diduga peras Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,5 miliar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo menyebut Polri bersama KPK sudah mengamankan oknum penyidik tersebut.

"Propam Polri bersama KPK mengamankan penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4/2021) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Irjen Sambo kepada wartawan, Rabu (21/4/2021).

BACA JUGA: Derek Liar Pemeras Sopir Truk Hanya Dijerat Pelanggaran Lalu Lintas, Ini Alasannya

Sambo mengatakan penyidikan kasus tersebut merupakan wewenang dari KPK. Namun, KPK tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.

"Selanjutnya, penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK namun, demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," beber Sambo.

Dari informasi yang beredar, seorang penyidik KPK dari institusi Polri dikabarkan meminta uang ke Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Oknum penyidik itu dikabarkan meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X