Dugong Alias Duyung, Mamalia Laut Berstatus Langka Ditemukan Mati Terdampar

- Rabu, 28 April 2021 | 19:39 WIB
Petugas mengukur dugong yang terdampar dan mati di pesisir pantai di Kabupaten Sabu Raijua. ANTARA/Ho BKKPN
Petugas mengukur dugong yang terdampar dan mati di pesisir pantai di Kabupaten Sabu Raijua. ANTARA/Ho BKKPN

Seekor dugong atau duyung (Dugong dugon) terdampar dan mati di Pantai Langa Ae, Desa Keliha, Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Dugong merupakan mamalia laut yang juga dilindungi oleh undang-undang.

Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang mengatakan, dugong tersebut pertama kali dilihat pada Rabu (28/4/2021) pukul 08.00 WITA.

Hewan itu terbawa arus sore harinya hingga ke wilayah Pantai Eimau, Desa Eimau, Kecamatan Sabu Tengah, Kabupaten Sabu Raijau.

"Nelayan kemudian melaporkan kepada petugas sehingga petugas langsung bergerak ke lokas untuk bersama warga melakukan penanganan lebih cepat," katanya dilansir ANTARA.

Imam mengatakan, dugong yang terdampar itu masih tergolong muda dan diduga sakit sehingga tertinggal dari kawanannya.

Dugong yang ditemukan memiliki ukuran panjang tubuh 120 cm, lebar 65 cm, lingkar perut 83 cm, dan panjang ekor 35 cm.

Saat ditemukan, kondisi dugong sudah dalam kondisi kode 3 yang artinya bangkai sudah mulai membusuk. Tubuhnya membengkak dan mengeluarkan cairan serta bau yang menyengat.

Imam menjelaskan, bangkai hewan itu harus segera dikuburkan untuk menghindari penyalahgunaan biota dan penyebaran penyakit.

Tim pun bergerak cepat bersama masyarakat mulai menggali lubang dan menguburkan ikan dugong itu.

"Proses penguburan digunakan media terpal untuk mempermudah pengangkatan rangka yang dapat digunakan sebagai media edukasi nantinya," kata Imam.

"Sebelum dilakukan penguburan terlebih dahulu diadakan ritual adat yang dipimpin oleh Bapak Petrus Mangngi Hedi (Pe Mangngi). Ritual adat dimaksudkan untuk mendoakan arwahnya agar kembali ke laut," lanjutnya.

Dugong merupakan biota laut yang langka dan dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79 tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi mamalia laut, dimana di dalamya termasuk dugong.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X