Heran HRS Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Kasus RS Ummi Bogor, Refly Harun: Aneh Bin Ajaib

- Senin, 30 Agustus 2021 | 17:49 WIB
Refly Harun tanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang tetap memvonis HRS 4 tahun penjara (ANTARA/Wahyu Putro A)
Refly Harun tanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta yang tetap memvonis HRS 4 tahun penjara (ANTARA/Wahyu Putro A)

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq Shihab dkk. Hasilnya, HRS tetap divonis 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor.

Menanggapi hal tersebut, Refly Harun mengatakan bahwa kasus HRS sebanding dengan Jaksa Pinangki yang juga divonis 4 tahun penjara atas 3 kejahatan yang dilakukannya sekaligus, yakni menerima suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat. 

"Sekali lagi irasionalitas hukum kembali dipraktekkan ke kita. Bayangkan kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki," kata Refly Harun, seperti dikutip Indozone melalui unggahan di kanal YouTube miliknya, Seni (30/8/2021).

Refly menyebut, hakim di pengadilan tinggi menganggap apa yang dilakukan HRS sama dengan apa yang dilakukan Jaksa Pinangki. Padahal menurutnya kedua kasus tersebut sangat jauh berbeda, satu melakukan kejahatan yang betul-betul jahat dan dalam kondisi pejabat publik, sedangkan satunya lagi hanya menyatakan soal kondisi kesehatannya.

"Padahal jauh sekali. Satu melakukan kejahatan yang betul-betul jahat dan dalam posisi sebagai pejabat publik (dengan) tiga kejahatannya. Sementara satu (lagi) hanya menyatakan soal kondisi kesehatannya. Bayangkan menyatakan kondisi kesehatan yang itu merupakan ranah subjektif," ujar Refly Harun. 

"Ini kan aneh, aneh bin ajaib," sambung Refly Harun. 

Lebih lanjut, Refly menuturkan kalau misalnya kasus HRS dianggap terkait protokol kesehatan seperti pencegahan atau bagaimana melakukan tindakan-tindakan untuk mencegah Lebih lanjut penyebaran COVID-19, perlakukanlah sebagai upaya di bidang hukum administrasi.

"Yaitu upaya pemerintah untuk mencegah penularan COVID dan jangan kemudian menggunakan pasal yang luar biasa, yaitu pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 yang pantasnya hanya dikenakan kepada mereka-mereka yang mengucapkan berita bohong, hoaks dengan tujuan untuk membuat keonaran dan terjadi keonaran tersebut," pungkas Refly Harun. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X