Aset Indra Kenz yang Sudah Disita Polisi Capai Rp55 Miliar, Berikut Daftarnya

- Jumat, 25 Maret 2022 | 15:29 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/Fransisco Carolio)
Dirtipideksus Bareskrim Polri melakukan penyitaan satu aset tersangka kasus aplikasi trading Binomo Indra Kesuma atau Indra Kenz di Perumahan Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. (ANTARA/Fransisco Carolio)

Bareskrim Polri membeberkan daftar aset milik tersangka kasus Binomo, Indra Kenz yang sudah disita oleh polisi. Aset yang sudah disita jika ditotal nilainya mencapai Rp55 miliar.

"Untuk aset yang kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/3/2022).

Meski begitu, masih ada aset Indra Kenz yang belum disita oleh Bareskrim Polri. Aset tersebut bahkan nilainya mencapai puluhan miliar dan sedang ditelusuri oleh polisi.

-
Barang bukti kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

BACA JUGA: Lawyer Korban: Indra Kenz dan Doni Salmanan Rugikan Ratusan Miliar, Gimana 100 Afiliator?

Berikut daftar aset Indra Kenz yang sudah disita Polri:

  1. Dokumen dan bukti transaksi.
  2. Ponsel.
  3. Video konten.
  4. 1 mobil Tesla biru.
  5. 1 Ferrari California merah.
  6. Rumah di Cemara Asri Jalan Buleberry no 88i, Deliserdang, Sumatera Utara.
  7. Rumah di Jalan Bilal Ujung no 219, Medan Timur, Sumatera Utara.
  8. 1 jam tangan Rolex type Oyester Perpetual date GMT Master II automatic
  9. 1 jam tangan Tag Heuer type Aquaracer Calibre.
  10. Uang tunai Rp106 juta dari PT Kursus Trading Indonesia.
  11. Uang tunai sekitar Rp214 juta dari akun crypto Indra Kenz di Indodax.
  12. Uang tunai sekitar Rp924 juta dari rekening BCA 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X