Mau Bikin PT Sendirian dengan Modal Cekak, Bisa! Ini Syarat dan Langkahnya

- Senin, 8 November 2021 | 12:50 WIB
Pekerja menyelesaikan pembuatan kain batik cap di rumah produksi batik Maryana, Rengas Condong, Muara Bulian, Batanghari, Jambi, Jumat (5/11/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU
Pekerja menyelesaikan pembuatan kain batik cap di rumah produksi batik Maryana, Rengas Condong, Muara Bulian, Batanghari, Jambi, Jumat (5/11/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/YU

Pemerintah terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitasnya. Ini tak lepas dari peran besar UMKM dalam perekonomian nasional, yang mampu menghasilkan lebih dari 60 persen produk domestik bruto (PDB) Indonesia. 

Sebagai bagian dari upaya mendorong kemajuan UMKM, pemerintah juga memberi kemudahan dalam pendirian badan usaha. Bahkan saat ini, anak muda sekali pun dapat membuat perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) meskipun hanya sendiri dan modal terbatas.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil. Dalam aturan yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, pendirian perseroan perorangan dapat dilakukan oleh minimal satu orang asalkan memenuhi kriteri UMKM. 

-
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/nz

Adapun modal, seperti tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1), merupakan hal yang wajib dipenuhi. Namun tak ada nilai modal tertentu yang ditetapkan sebagai syarat pendirian perseroan ini. Dalam ayat kedua pasal yang sama, disebutkan besaran modal dapat ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.

Meski demikian, modal yang ditetapkan harus disetor paling sedikit 25 persen dari nilai keseluruhan dan dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti tersebut akan menjadi bagian dalam sejumlah dokumen pendirian yang diajukan saat proses pendaftaran kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Setelah didaftarkan, perseroan akan mendapat status badan hukum dalam bentuk sertifikat. Status ini akan diumumkan dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. 

Adapun format isian dalam dokumen pendirian, mencakup informasi nama dan tempat kedudukan PT yang didirikan, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Selanjutnya adalah informasi modal yang mencakup jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. Informasi lain yang dicantumkan adalah alamat perseroan, serta data diri, termasuk NIK dan NPWP pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham perseroan. 

Pendirian PT ini semakin mudah karena prosesnya dapat dilakukan secara online. Ada beberapa situs yang perlu dikunjungi untuk menyelesaikan prosedur pendirian.

Pertama, lakukan pendaftaran secara online melalui https://ptp.ahu.go.id/. Untuk mendapatkan NPWP perseroan, bisa dilakukan dengan mengakses laman Dirjen Pajak http://ereg.pajak.go.id/daftar. Adapun untuk mengurus nomor induk berusaha (NIB) dapat dilakukan melalui https://oss.go.id/ .

Artikel  Menarik Lainnya :

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X