Tidak Ada Kendaraan yang Diputar Balik saat Libur Nataru

- Rabu, 1 Desember 2021 | 17:10 WIB
Petugas polisi memberhentikan kendaraan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)
Petugas polisi memberhentikan kendaraan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc)

Korps Lalu Lintas Polri memastikan tidak akan menerapkan aturan putar balik bagi pengguna kendaraan yang melalukan perjalanan saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Plt Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Kombes Dodi Dariyanto mengatakan, aturan putar balik tidak diterapkan karena sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang tak ingin ada masyarakat dirugikan atau menjadi susah.

"Jadi tidak ada kendaraan yang diputar balik dan sesuai arahan Bapak Presiden, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan atau menjadi susah," kata Dodi dalam raker bersama Komisi V DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Dodi menyebutkan pihaknya telah menyiapkan pos pengamanan sebanyak 1.607 dan pos layanan terpadu sebanyak 675. Dia juga memastikan Polri tidak akan bersikap represif saat melakukan pengamanan.

Baca juga: Catat! Ganjil-Genap Akan Diterapkan di Sejumlah Tol Saat Nataru

Dia memastikan operasi yang dilakukan akan bersifat preventif. Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang melanggar kedapatan belum divaksin, maka akan langsung diperintah untuk melakukan vaksin di lokasi check point.

"Adanya pos pelayanan ini apabila ada masyarakat yang secara random sampling ternyata belum melaksanakan vaksin, maka di dalam pos pelayanan tersebut sudah disediakan pos vaksinasi dan masyarakat yang belum vaksin pertama atau kedua, dia dilaksanakan vaksin di pos tersebut," kata Dodi.

Adapun jika ditemukan pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19, maka akan langsung diarahkan menjalani karantina di lokasi. Petugas juga menyiapkan tempat karantina terbatas.

"Maka di pos tersebut disediakan tempat karantina terbatas yang disediakan petugas medis dan ambulans. Ini ada di sepanjang jalan tol yang nanti akan kami siapkan," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X