2 Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Dihukum, Beda Nasib dari Sang Seleb

- Rabu, 22 Desember 2021 | 16:06 WIB
Kiri: Rachel Vennya (Foto: Antara/Fauzan), Kanan: Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto. (Foto: Antara/Syaiful Hakim)
Kiri: Rachel Vennya (Foto: Antara/Fauzan), Kanan: Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto. (Foto: Antara/Syaiful Hakim)

Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU) memastikan akan memproses hukum dua oknum anggota TNI AU yang diduga membantu selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina kesehatan di Wisma Atlet Pademangan, selepas pulang dari luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto.

"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," ujar Danang, Rabu (22/12/2021), seperti dikutip dari Antara.

Dua oknum anggota TNI AU itu adalah RF dan IG. Mereka berdua ditahan oleh Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma dan hingga kini masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU.

Diketahui, IG bertugas di Wisma Atlet Pademangan. Sementara FS, bertugas di bagian pengamanan Satgas COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta.

"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," jelas Danang.

Danang menambahkan, pihak penyidik juga mendalami dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang anggota TNI AU.

Terkait hal ini, Puspomau berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

"Didalami, pasti didalami," imbuh Danang.

Seperti diketahui, Rachel Vennya kabur setelah menjalani karantina selama tiga hari di Wisma Atlet Pademangan sepulang dari Amerika Serikat. Padahal menurut aturan yang berlaku, seseorang yang kembali ke Tanah Air sepulang dari luar negari harus menjalani karantina selama delapan hari.

Belakangan diketahui, Rachel Vennya dibantu oleh oknum anggota TNI berinisial FS saat kabur dari karantina.

Kasus kabur dari karantina itu semakin janggal karena Rachel Vennya seharusnya tidak berhak menjalani karantina kesehatan di RSDC Pademangan, Jakarta Utara,karena dia tidak masuk kategori orang yang bisa menjalani karantina di RSDC Pademangan.

Rachel Vennya sendiri mengaku menyogok sebesar Rp40 juta agar tidak menjalani karantina.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X