Sehari Curi 7 Motor di Bekasi, Sindikat Asal Lampung Diciduk Polisi

- Senin, 9 Maret 2020 | 17:00 WIB
Konferensi pers sindikat pencurian sepeda motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers sindikat pencurian sepeda motor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2020). (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap kelompok Lampung Timur yang tergabung dalam sindikat pencuri sepeda motor. Mereka kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Ini kasus curanmor, yaitu kelompok Lampung di mana laporan polisinya ada delapan dari kelompok ini," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kanit 3 Subdit Resmob, AKP Herman Edco, mengatakan sindikat Lampung ini sudah beraksi sejak Desember 2019. Tercatat tujuh motor bisa dicuri dalam waktu satu hari.

"Untuk si pelaku mereka beraksi di wilayah Bekasi Kabupaten. Sehari bisa mencuri tujuh motor," kata Edco dalam kesempatan yang sama. 

Para tersangka juga membawa senjata api rakitan ketika beraksi. Edco menyebut, ada tiga pelaku yang bertugas sebagai eksekutor memburu motor-motor yang menjadi targetnya.

"Ada tiga pelaku utama yang melakukan pencurian. Salah satu dari tiga pelaku utama diberikan tindakan tegas terukur dan meninggal dunia, yang meninggal dunia ini juga sudah tiga kali ditangkap di kasus yang sama," paparnya.

Adapun tujuh tersangka lain hanya berperan sebagai penadah di daerah Karawang. Para penadah itu juga menjual motor hasil curian ke daerah Jawa Tengah.

"Untuk pelaku penadah ada yang kita amankan, tetapi dia lempar lagi ke kelompok penadah yang lain," kata Edco.

Polisi berhasil menangkap para tersangka dalam kurun waktu satu pekan sejak 2-7 Maret 2020. Penangkapan dilakukan di daerah Karawang dan Tangerang.

Hingga kini polisi masih mengusut kasus tersebut, termasuk mencari pemasok senjata api rakitan ke sindikat ini. Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X