Berkat DNA di Tali Sepatu, 3 Pelaku Perampokan Rumah Dinas Walkot Blitar Ditangkap!

- Jumat, 13 Januari 2023 | 17:45 WIB
Pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ditangkap. (Z Creators/Wardana)
Pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ditangkap. (Z Creators/Wardana)

Pelaku aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu, akhirnya berhasil ditangkap Polda Jawa Timur. Ketiga pelaku ini adalah MJ, ABM, dan DN. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda setelah buron selama 24 hari.

Tersangka MJ ditangkap di sebuah penginapan di Bandung, Jawa Barat bersama SI, DPO Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya. MJ merupakan otak aksi perampokan. Ia juga membeli mobil untuk sarana aksi serta menyiapkan peralatan serta senjata api. 

Sementara ABM ditangkap di sebuah rumah kos adiknya di Medan, Sumatera Barat dan terakhir DN ditangkap di sebuah SPBU di daerah Jombang. Sementara dua pelaku lainnya yakni Opi Supriadi dan Medi Apriyanto masih dalam pengejaran polisi.

-
Pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ditangkap. (Z Creators/Wardana)

Pengejaran terhadap tiga pelaku aksi perampokan ini berlangsung cukup lama. Polisi sempat kesulitan mengendus keberadaan pelaku karena selalu berpindah-pindah tempat. Ketiga pelaku akhirnya tertangkap setelah Tim Labfor Polda Jatim berhasil menemukan DNA pelaku pada tali sepatu yang digunakan mengikat petugas Satpol PP di pos penjagaan. 

Dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku berbagi peran. Untuk bisa masuk ke dalam rumah dinas Wali Kota Blitar, mereka menggunakan modus merusak pintu dan menodongkan senjata api kepada penghuni rumah. 

-
Pelaku perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar ditangkap. (Z Creators/Wardana)

Kemudian pelaku melakukan penyekapan terhadap Wali Kota Blitar dan istrinya serta tiga penjaga rumah dinas. Pelaku kemudian mengacak-acak isi rumah dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp730 juta. Uang hasil rampokan ini kemudian dibagi bertiga dengan nominal berbeda-beda sesuai perannya. 

"Ini DNA identik dengan yang bersangkutan, mendapat bagian Rp100 juta, setelah melakukan tindak kejahatan mereka mobil pindah-pindah lokasi," kata Kombes Pol Totok Suharyanto, Direktur Ditresekrimum Polda Jatim.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga senjata api rakitan,  42 butir amunisi, uang sisa perampokan, mobil sarana, potongan tali warna putih dan bekas lakban. Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Artikel menarik lainnya: 

Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

-
Z Creators

Editor: Yayan Supriyanto

Tags

Rekomendasi

Terkini

X