3 Orang Jadi Tersangka Kasus Video Syur Ketua DPRD, Begini Perannya

- Kamis, 19 Januari 2023 | 16:15 WIB
Ilustrasi pornografi. (INDOZONE)
Ilustrasi pornografi. (INDOZONE)

Bareskrim Polri mengungkap setidaknya ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus video syur yang dilaporkan oleh salah satu Ketua DPRD di suatu wilayah berinisial SMN. Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.

"Kami sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini," kata Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Ketiga tersangka itu antara lain wanita berinisial FA, PW dan RX. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda.

Baca Juga: Sebar Video Syur Bareng Ketua DPRD, Wanita Ini Diciduk Bareskrim!

Khusus untuk tersangka FA, FA diketahui merupakan wanita yang ada di dalam video syur itu. FA disebut polisi rupanya merupakan orang yang merekam video saat dirinya sedang bersetubuh dengan pelapor.

-
Ilustrasi polisi (Antara)

"Jadi FA ini pelaku yang melakukan perekaman sekaligus memang yang bersangkutan ada di video tersebut. Jadi FA yang melakukan perekaman tanpa spengetahuan pelapor SMN," beber Rizki.

Sedangkan tersangka berinisial PW sendiri berperan membantu FA dan RX lah yang mengupload video tersebut ke media sosial.

Baca Juga: Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu dari Malaysia, Dalangnya di Balik Lapas!

"PW ini membantu FA yang kemudian diberikan kepada RX untuk pada saat itu sempat diupload di salah satu media sosial," kata Rizki.

Diberitakan sebelumnya, seorang Ketua DPRD membuat laporan polisi terkait penyebaran video porno dirinya bersama seoramg wanita. Dalam kasus ini, wanita yang ada di dalam video itu ditangkap oleh polisi.

Usut punya usut, wanita itu melakukan hubungan intim dengan sang Ketua DPRD disebuah hotel. Wanita itu disebut-sebut mendapat bayaran.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X