Banding soal UMP DKI, Anies Minta Hakim Pertimbangkan Rasa Keadilan

- Senin, 1 Agustus 2022 | 14:40 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berorasi saat menemui buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta. (ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara terkait dirinya yang mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

Dalam pengajuan bandingnya tersebut, Anies berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan rasa keadilan untuk para buruh. Sehingga, bisa memutuskan UMP DKI tetap naik sebesar 5,1 persen atau 4,5 juta per bulan.

"Kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini," ucap Anies kepada awak media, Senin, (1/8/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengungkapkan alasannya menaikan UMP DKI hingga 5,1 persen. Salah satunya adalah agar perekonomian di Jakarta bisa berjalan stabil serta tidak ada konflik yang ditimbulkan oleh para pekerja.

"Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang. Bukan karena takut terjadi rasa tenang, tapi karena semua merasakan keadilan. Kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas," terangnya.

"Di dalam mikro ekonomi dan perusahaan, mikro ekonomi ada sumber daya kapital, ada sumber daya teknologi, sumber daya manusia, sumber daya tanah. Nah, pengembalian atas manfaat ekonomi, harus setara antar-setiap faktor setiap produksi itu," tandas Anies.

BACA JUGA: Jokowi Kedapatan Tak Pakai Masker di Dalam Ruangan Saat Kasus Harian Covid-19 Melonjak

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana mengungkapkan pengajuan banding ini merupakan upaya Pemprov DKI agar kenaikan UMP sebesar 5,1 persen yang sebelumnya ditetapkan Anies tersebut bisa dipertahankan.

“Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp4.641.852 sesuai Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan,” ujar Yayan, Rabu, (27/7/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X