Resmi! Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Terkait Kasus Pencabulan

- Kamis, 7 Juli 2022 | 17:52 WIB
Polisi kepung Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. (Pramita Kusumaningrum/ Z Creators)
Polisi kepung Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang. (Pramita Kusumaningrum/ Z Creators)

Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Adapun pesantren ini menjadi tempat tersangka pencabulan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan, bahwa jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum berat.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  ujar Waryono dalam siaran persnya Kamis (7/7/2022).

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ucap Waryono.

BACA JUGA: Kabareskrim ke Ortu Santri: Tarik Putra-putrinya dari Ponpes Shiddiqiyah Jombang!

Dijelaskan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," tandas Waryono.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X