Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar mengatakan 3 dari 8 pelaku penyerangan terhadap pendukung PSM Makassar di Kafe Komandan, rupanya masih berstatus di bawah umur.
"Dari delapan orang itu lima orang dewasa, tiga orang di bawah umur, itu pun masih menempuh pendidikan di sekolah," kata Indra di Polres Jakarta Selatan, Jumat.
Ketiga pelaku yang di bawah umur itu tetap melewati proses hukum, walau tidak diberikan hukuman kurungan lantaran telah dijamin oleh masing-masing orang tua mereka.
Sementara untuk 5 tersangka lainnya yang berstatus dewasa akan dilakukan penahanan.
Indra menyebutkan inisial para pelaku yakni, GDP, SF, FR, S, TR, ZA, AS, dan MRS. Kebanyakan dari mereka tinggal di daerah Tebet, Jakarta Selatan dan berprofesi sebagai pengamen, juru parkir, pegawai kafe, serta pelajar.
Motif penyerangan ini didasari atas rasa tidak senang karena pendukung PSM Makassar melakukan selebrasi di Kafe Komandan atas kemenangan PSM melawan Persija di final Piala Indonesia 2019.
"Tidak ada keterangan disuruh, itu semua berasal dari inisiatif dan kemauan para tersangka karena tidak senang melihat selebrasi," kata Indra saat dikonfirmasi mengenai motif penyerangan para pelaku.
Atas ulahnya tersebut para pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan (pengeroyokan) dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.