Pemerintah Ingatkan Perusahaan Swasta Wajib Bayarkan THR Karyawannya

- Jumat, 3 April 2020 | 10:23 WIB
Ilustrasi: petugas bank menunjukkan uang saat melayani penarikan uang nasabah di bank BNI Syariah Lhokseumawe, Aceh, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/Rahmad)
Ilustrasi: petugas bank menunjukkan uang saat melayani penarikan uang nasabah di bank BNI Syariah Lhokseumawe, Aceh, Jumat (13/3/2020). (ANTARA/Rahmad)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan agar perusahaan swasta tetap membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya, meski sedang menghadapi wabah COVID-19.

Pembayaran THR tersebut sudah tertuang dalam undang-undang. Hal tersebut disampaikan Airlangga dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Jokowi dari Istana Kepresidenan Bogor pada Kamis (2/4/2020).

"Presiden Joko Widodo juga membahas terkait dengan kesiapan sektor usaha membayar THR dan ini diingatkan swasta THR itu berdasarkan undang-undang diwajibkan, dan Kementerian Tenaga Kerja akan mempersiapkan hal-hal terkait THR," ujar Airlangga.

Pemerintah, kata Airlangga sudah memberikan stimulus kepada masyarakat dan dunia usaha melalui landasan hukum Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah akan mengucurkan dana sebesar Rp405,1 triliun untuk menambah anggaran dalam APBN 2020 untuk menangani dampak pandemi COVID-19.

Adapun alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 yang tertera di Perppu untuk menangani pandemi COVID-19, yaitu sebesar Rp405,1 triliun.

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp70,1 triliun akan dikhususkan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kemudian, Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.

Selanjutnya, Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X