Polri Tegaskan Akan Dukung Penuh Keputusan Pemerintah Terkait PSBB

- Rabu, 6 Mei 2020 | 17:31 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di BNPB, Jakarta. (Foto: Screenshoot Youtube BNPB Indonesia)
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di BNPB, Jakarta. (Foto: Screenshoot Youtube BNPB Indonesia)

Mabes Polri menegaskan pihaknya akan mendukung penuh apapun yang menjadi kebijakan pemerintah terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Polri bersama TNI siap turun langsung hingga ke tingkat bawah untuk mengedukasi masyarakat terkait kebijakan pemerintah ini.

"Arahan pemerintah terkait kebijakan PSBB, artinya bahwa kepolisian mendukung penuh kebijakan pemerintah berkaitan apapun yang ditentukan pemerintah," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Argo mengatakan pihak Polri maupun TNI akan siap menjalankan apapun keputusan pemerintah berkaitan dengan PSBB. Polri dan TNI disebutnya akan turun hingga ke tingkat masyarakat bawah untuk mengedukasi perihal kebijakan dari pemerintah tersebut.

"Tentunya dengan kebijakan pemerintah tersebut, kita implementasikan ke tingkat bawah," ungkap Argo.

Lebih jauh Argo mengatakan kebijakan Presiden Joko Widodo terkait larangan mudik maupun PSBB untuk masyarakat sudah dipantau oleh pihaknya. Polri tidak bosan memberikan imbauan-imbauan itu kepada masyarakat terkait bahaya virus corona.

"Pihak kepolisian bersama TNI tetap melakukan tindakan preventif. Kita memberikan imbauan, edukasi kepada masyarakat. Kita harus bisa mensukseskan PSBB ini dengan harapan kebijakan pemerintah bisa berjalan baik dan masyarakat mendapatkan hasilnya," papar Argo.

-
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di BNPB, Jakarta. (Foto: Screenshoot Youtube BNPB Indonesia)

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut pihaknya sudah banyak melakukan kegiatan berkaitan dengan imbauan pemerintah itu. Polisi juga sering memberikan edukasi perihal sanksi pidana kepada masyarakat yang tetap melanggar anjuran dari pemerintah tersebut.

"Memang Ada beberapa kegiatan yang telah kita lakukan terkait PSBB adalah pengecekan fisik langsung kepada masyarakat yang menggunakan mode transportasi, kegiatan perekonomian kita cek, kita edukasi kalau nanti ada sanksi yang akan kita lakukan itu ada di UU karantina kesehatan, di KUHP juga ada," pungkas Argo.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X