Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (24/9) telah menangkap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Menurut informasi yang dihimpun, Azis ditangkap di kediamannya oleh penyidik KPK.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Plt juru bicara KPK Ali Fikri. Saat ini Azis tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan memanggil serta memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin hari ini, Jumat (24/9/2021). Akan tetapi Azis tak bisa hadir dalam panggilan lembaga antirasuah karena masih menjalani isolasi mandiri (Isoman).
Terkait hal tersebut, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengatakan berdasarkan komunikasinya terakhir dengan Azis, yang bersangkutan masih melakukan isolasi mandiri.
Untuk diketahui, Dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain, Azis selaku Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar bersama dengan kader Partai Golkar lainnya, yaitu Aliza Gunado disebut memberikan suap senilai Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta), sehingga totalnya sekitar Rp3,613 miliar ke Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.
Artikel Menarik Lainnya:
- Sejak Ada Satgas Saber Pungli, Mahfud MD Klaim Pungli Sudah Sangat Berkurang
- Antisipasi Gangguan, Kominfo Siapkan Rute Jaringan dan Cadangan untuk PON Papua
- China Sudah Mengekspor 215 Juta Dosis Vaksin COVID-19 untuk Indonesia