Mahfud MD Sebut LGBT Bisa Dipidana, Wamenkum HAM: Gak Ada di RKUHP

- Selasa, 24 Mei 2022 | 08:18 WIB
Bendera pelangi simbol komunitas LGBT. (REUTERS/Regis Duvignau)
Bendera pelangi simbol komunitas LGBT. (REUTERS/Regis Duvignau)

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej, menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak ada pasal mengatur yang larangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

Hal ini dikatakannya merespons pertanyaan terkait pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut bakal ada pidana LGBT di dalam RUU KHUP, dimana RUU KUHP akan dibahas dalam masa sidang ini.

"LGBT enggak ada dalam RKUHP, enggak ada," kata Edward di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Edward menuturkan bilamana RKUHP adalah produk rancangan undang-undang yang netral terhadap gender. Jadi dia bilang RUU itu tidak akan mengatur mengenai secara spesifik ihwal pidana dalam gender tertentu.

Baca juga: Cuma Jalan-jalan ke Taman, Syahrini Tenteng Tas Kulit Buaya Rp1,5 Miliar 

"Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender, jadi kita tidak menyebutkan apa, enggak. Pokoknya kan setiap orang, setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki, perempuan sama perempuan, netral gender dia," tuturnya.

Lebih lanjut Eddy mengatakan, pemerintah akan membahas kembali RKUHP yang sempat tertunda bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 25 Mei 2022.

"Hari Rabu, hari Rabu kita ketemu ya di DPR Komisi III jam 2, RKUHP," tukas dia.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan bahwa akan ada ancaman pidana bagi praktik LGBT. Namun, dia tidak merinci secara detail ihwal pidana bagi LGBT ini.

"Di RUKHP dipidana, di RKUHP sudah masuk bahwa LGBT itu dalam cara-cara tertentu dan ekspos tertentu dilarang dan ada ancaman pidananya. Kan begitu tapi waktu itu ribut. Iya ribut, iya ditunda," imbuhnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X