Ngamuk dan Pecahkan Kaca Meja, Anggota DPRD Deliserdang Jadi Tersangka, Ini Kronologinya

- Sabtu, 3 Juli 2021 | 12:44 WIB
Mikail TP Purba, anggota DPRD Deliserdang. (Ist)
Mikail TP Purba, anggota DPRD Deliserdang. (Ist)

Perbuatan Mikail TP Purba, anggota DPRD Deliserdang, yang memecahkan kaca meja Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat DPRD Deliserdang Iwan Januar Salewa pada Kamis, 10 Juni 2021 lalu, kini berujung ke ranah hukum.

Mikail kini ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan oleh Polresta Deliserdang, setelah dirinya dilaporkan oleh Iwan Januar Salewa.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan status tersangka Mikail.

"Benar. Yang bersangkutkan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Firdaus kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Usai jadi tersangka, Mikail yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar itu akan segera diperiksa.

"Minggu depan dipanggil," kata Firdaus.

Mikail sendiri enggan saat dimintai keterangan atas status tersangka yang kini melekat pada dirinya.

Seperti diketahui, Mikail memecahkan kaca meja Kabag Hukum Sekretariat DPRD Deliserdang didga karena kecewa terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan.

Menurut informasi yang beredar di lingkungan Sekretariat DPRD Deliserdang, Mikal--yang sakrab disapa Ucok--datang membawa kayu dan dengan kayu itulah ia memukul meja Iwan Januar hingga pecah.

"Pak Ucok ini datang marah-marah sambil bawa kayu dari kantin," ujar seorang pegawai yang tak ingin disebutkan namanya.

Saat peristiwa itu terjadi, di ruangan Kabag Hukum juga ada Sekretaris DPRD, (sekwan), Kepala Sub Bagian Protokoler, dan Kepala Sub Bagian Perundang-undangan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X