Jasa Raharja Bali Jamin Santunan Korban Musibah KMP Yunicee yang Tenggelam di Selat Bali

- Selasa, 29 Juni 2021 | 23:35 WIB
  Detik-detik penyelamatan penumpang KMP Yunicee di Selat Bali. (photo/Istimewa)
Detik-detik penyelamatan penumpang KMP Yunicee di Selat Bali. (photo/Istimewa)

Pihak Jasa Raharja Cabang Bali memastikan adanya santunan bagi seluruh penumpang yang menjadi korban KMP Yunicee yang dikabarkan tenggelam di Perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) malam.

"Kami menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Bali Dwi Sasono di Denpasar, Selasa malam dikutip dari ANTARA.

Menurut Dwi Sasono, menindaklanjuti musibah ini, pihaknya sudah langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pendataan terhadap korban kecelakaan KMP Yunicee.

Dia menegaskan seluruh penumpang KMP Yunicee yang menjadi korban berada dalam jaminan Jasa Raharja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, maka bagi korban meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk korban yang mengalami luka-luka akan mendapatkan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.

Baca juga: Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Suap Benih Lobster, Edhy Prabowo Tetap Merasa Tak Bersalah

Hal itu, kata dia, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.

"Selain itu, Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan, melalui sistem yang terintegrasi," ujarnya.

Dengan demikian, menurut dia, memudahkan Jasa Raharja agar hak masyarakat atas santunan dapat diterima dengan cepat dan tepat.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X