Dirut PT Kimia Farma Ikut Diperiksa Polisi Terkait Kasus Tes Antigen Bekas

- Minggu, 2 Mei 2021 | 16:14 WIB
Rilis rapid antigen daur ulang di Polda Sumut. (Antara Foto)
Rilis rapid antigen daur ulang di Polda Sumut. (Antara Foto)

Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadillah Bulqini, terkait kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang.

Seperti dilansir Antara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan terkait pemeriksaan tersebut. Total sudah 23 orang saksi yang diperiksa dalam rangka pengembangan kasus tersebut.

Ia mengatakan bahwa ke-23 saksi yang diperiksa yakni lima orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP), 15 orang dari Kimia Farma Diagnostik yang berada di Jalan R A Kartini Medan.

"Kemudian dua orang dari PT Angkasa Pura Solution dan juga Dirut KFD (Kimia Farma Diagnostik)," kata Kombes Hadi, Minggu (2/5/2021).

BACA JUGA: Dirut Kimia Farma Buka Suara soal Heboh Kasus Tes Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Hingga saat ini penyidik Polda Sumut masih melakukan pengembangan penyelidikan terkait kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.

Lima orang tersangka yakni eks Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R A Kartini, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut yakni DP, SP, MR dan RN.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X