Selamatkan Muslim Rohingya yang Terdampar di Laut, 3 Warga Aceh Malah Dipenjara 5 Tahun

- Kamis, 17 Juni 2021 | 12:40 WIB
3 nelayan Aceh dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh PN Lhoksukon karena menyelamatkan warga etnis Rohingya. (Foto: Kejaksaan Negeri Aceh Utara)
3 nelayan Aceh dijatuhi hukuman penjara 5 tahun oleh PN Lhoksukon karena menyelamatkan warga etnis Rohingya. (Foto: Kejaksaan Negeri Aceh Utara)

Tiga nelayan asal Aceh dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (14/6/2021).

Vonis tersebut dijatuhkan kepada mereka akibat menyelamatkan puluhan warga etnis Rohingya yang terdampar di perairan Aceh pada 25 Juni 2020 lalu.

Oleh majelis hakim, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 120 ayat (1) UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHP.

Tiga nelayan tersebut adalah Faisal (43 tahun), Afrizal (43 tahun), dan Abdul Aziz (31 tahun).

Seperti diketahui, saat itu, Faisal dan teman-temannya menyelamatkan puluhan warga etnis Rohingya dengan menggunakan kapal motor. 

Mereka menepikan para warga etnis Rohingya itu ke Pantai Lancok di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Setelah itu, para warga Rohingya itu dipindahkan ke Lhokseumawe.

Selain Faisal, Afrizal, dan Abdul Aziz, pihak keimigrasian dan kepolisian Aceh juga tengah memburu Adi Jawa dan Anwar, yang juga ikut menolong para warga etnis Rohingya tersebut.

Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut mendapat sorotan dari politikus Partai Gerindra, Fadli Zon.

Menurut Fadli, nelayan-nelayan tersebut seharusnya diberi penghargaan karena telah mengamalkan Sila Kedua Pancasila.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli melalui Twitter.

-
Cuitan Fadli Zon.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X