IPW Desak Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok Dihentikan, Ini Alasannya

- Sabtu, 16 April 2022 | 10:55 WIB
Ilustrasi begal. (ANTARA NEWS)
Ilustrasi begal. (ANTARA NEWS)

Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto untuk segera menghentikan kasus korban begal jadi tersangka di Lombok.

Penghentian kasus ini dimaksudkan agar kepercayaan publik terhadap institusi Polri kembali.

"IPW mendorong Kapolda NTB memberikan arahan pada Kapolres Praya Lotim untuk menghentikan kasus tersebut," kata Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi Indozone, Sabtu (16/4/2022).

Dia menyebut, penghentian penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa ahli pidana. Hal ini untuk memperkuat penghentian kasus tersebut.

Baca juga: Korban Begal Jadi Tersangka di Lombok, Polisi: Hilangkan Nyawa Orang Harus Tanggungjawab

"Terdapat alasan hukum yang kuat berdasarkan hukum yaitu adanya alasan penghapus pidana yaitu Pasal 48 KUHP tentang adanya daya paksa atau overmacht dan juga Pasal pembelaan diri 49 ayat 2," kata Sugeng.

"IPW menyarankan diusulkan penghentian penyidikan dengan sebelumnya memeriksa ahli hukum pidana untuk memperkuat bukti bahwa terdapat alasan hukum untuk menghentikan kasus tersebut," sambungnya.

Selain itu, penghentian kasus ini juga bertujuan menimbulkan rasa kepercayaan publik kepada institusi Polri. IPW juga mencontohkan kasus serupa yang pernah terjadi di Bekasi.

"Apabila kasus ini dihentikan maka akan tumbuh kepercayaan publik pada Polisi. Penghentian kasus seperti ini pernah ada presedennya saat Menkopolhukam Mahfud mengusulkan penghentian kasus Muhammad irfan Bahri pembunuh begal di Bekasi sekitar tahun 2018," kata Sugeng.

Sebelumnya, Amaq Sinta (AS), korban begal di Lombok Tengah, NTB ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang saat itu hendak membegalnya. Polisi menyebut menyebut AS membunuh kedua begal menggunakan senjata tajam yang dia bawa sendiri.

Polda NTB sendiri menyebut pihaknya menetapkan AS sebagai tersangka karena sudah menghilangkan nyawa seseorang. Hal ini dilandasi dari hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus ini pun semakin mencuat hingga menjadi pemberitaan nasional. Polda NTB sendiri sudah menarik penanganan kasus tersebut dari Polres.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X