Tegas! Jokowi Minta Herry Wirawan Si Pemerkosa 21 Santriwati Dihukum Berat, Ini Katanya

- Selasa, 14 Desember 2021 | 17:25 WIB
Kanan: Ustaz cabul Herry Wirawan (Foto: Istimewa), Kiri: Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)
Kanan: Ustaz cabul Herry Wirawan (Foto: Istimewa), Kiri: Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ustaz cabul Herry Wirawan (36 tahun) terhadap 21 santriwatinya di sebuah boarding school berbasis keislaman di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, menyita perhatian Presiden Jokowi.

Melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Jokowi meminta agar Herry dihukum berat.

"Bapak presiden memerintahkan kepada kami, kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi lintas, dengan Kajati yang sudah bertindak cepat," ujar Bintang kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Jokowi, kata Bintang, juga menginstruksikan agar para korban dikawal kebutuhan hak dasarnya.

"Terkait kebutuhan daripada korban, kami harus mengawal, apalagi dalam hal pemenuhan hak dasar anak. Bapak presiden memberitakan perhatian yang sangat serius dalam kasus ini agar kita mengawal, baik penegakan hukum terhadap terdakwa. Ini kejahatan luar biasa," kata Bintang.

Kajati Jabar Turun Tangan

-
Herry Wirawan, ustaz pemerkosa 21 santriwati di Bandung. (Foto: Istimewa)

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana turun tangan untuk menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus ini.

"InsyaAllah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," kata Asep, seperti dilansir Antara.

Asep mengaku, pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus ini dengan mempercepat proses persidangan. Dalam sepekan, kata dia, sidang kasus Herry digelar dua kali.

"Berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," kata Asep.

Adapun proses persidangan Herry sejauh ini sudah memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi kasus tersebut.

Herry Sehat di Dalam Rutan

-
Herry Wirawan, ustaz pemerkosa 21 santriwati di Bandung diajak bicara oleh petugas rutan. (Foto: Istimewa)

Herry Wirawan sendiri sudah dua bulan lebih mendekam di Rutan Kelas 1 A Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Rutan 1 Kebonwaru Bandung, Riko Stiven mengatakan bahwa Herry ditempatkan dalam satu sel tahanan bersama para pelaku kriminal lainnya, termasuk begal dan pelaku pencurian.

Herry adalah tahanan titipan Pengadilan Negeri Bandung selagi kasusnya masih dalam proses persidangan.

"Saya mengobrol dengan yang bersangkutan, 'Apa ada yang intervensi di rutan 1 Bandung?', jawabannya tidak. 'Tidak ada, Pak, kita sepeti biasa, ke musala, salat'. Dengan tahanan yang lainna sama. Hak dan kewajibannya sama," ujar Riko.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X