Izin Usaha Outlet Dicabut, Satpol PP DKI Segel dan Larang Holywings Gatsu Beroperasi

- Selasa, 28 Juni 2022 | 10:40 WIB
Satpol PP DKI Jakarta segel outlet Holywings Gatsu. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Satpol PP DKI Jakarta segel outlet Holywings Gatsu. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta resmi menyegel seluruh outlet Holywings yang tersebar di wilayah Jakarta. Salah satunya adalah Holywings Vendetta di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam penindakan ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin yang memimpin sejumlah pihaknya untuk melakukan penyegelan salah satu tempat restoran dan bar tersebut.

Saat tiba di lokasi, sejumlah petugas Satpol PP serta jajaran Pemprov DKI bertemu dengan salah satu pekerja di Holywings, dan langsung memasang spanduk putih di depan outlet itu.

“Pengumuman Nomor 1131/AT.04.00 Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta C,Q. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” bunyi tulisan di spanduk yang terpasang itu, Selasa (28/6/2022).

“Dan Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata. Dengan ini menutup dan melarang kegiatan usaha Holywings Vendetta Gatsu,” tambah tulisan di spanduk itu.

Seperti diketahui sebelumnya, pencabutan izin usaha itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta.

-
Satpol PP DKI Jakarta segel outlet Holywings Gatsu. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Baca Juga: Siapkan Ratusan Pasukan, Satpol PP DKI akan Segel 12 Outlet Holywings Jakarta Hari Ini

Menurutnya, pelanggaran itu dikarenakan sejumlah outlet Holywings terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. Hal itu harus dimiliki jika sebuah usaha menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika, Senin (27/6/2022).

Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

Di mana, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala DPPKUKM Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X