Dua Tersangka Indosurya Bebas, Kabareskrim Usahakan Tahan Lagi

- Selasa, 28 Juni 2022 | 18:19 WIB
Bareskrim Polri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Bareskrim Polri (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sudah bebas dari rutan usai masa penahanannya habis. Bareskrim Polri sendiri berupaya untuk kembali melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Komjen Agus menyebut pihaknya akan kembali melakukan penangkapan hingga penahanan dengan dasar laporan polisi (LP) yang lain. Hal ini bertujuan untuk menunjukan komitmen Bareskrim Polri dalam menangani kasus ini.

"Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain, karena korbannya, investornya lebih dari 14.000. Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa dari pada dia terus dianggap kita tidak serius penangananya," kata Agus.

"Mari kita mainkan dengan cara kita. Kalau ini nggak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP segara tingkatkan penyidikan," sambungnya.

BACA JUGA: Usut Kasus KSP Indosurya, Bareskrim Koordinasi Dengan Kejagung

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari KSP Indosurya yang gagal bayar terhadap para nasabah-nasabahnya. Kabar tersebut sampai ke telinga para nasabah yang totalnya mencapai ribuan nasabah pada Februari 2020 yang lalu.

Dalam kasus ini, sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Setahun sudah kasus tersebut bergulir, kasus itu sendiri belum naik ke persidangan.

Bahkan, ada dua tersangka yang sudah keluar dari rutan. Mereka bebas karena masa penahanannya selama 120 hari sudah selesai.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X