Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Dipenjara Lagi Usai Dibantarkan karena Sakit

- Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:00 WIB
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA/Aprillio Akbar)
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi Surya Darmadi (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. (ANTARA/Aprillio Akbar)

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menahan bos Duta Palma Group yakni Surya Darmadi ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya Surya diantarkan ke Rumah Sakit Adhyaksa karena mengalami sakit.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

“Pada hari ini sudah kembali ke Rutan Salemba Kejaksaan Agung,” tutur Burhanuddin.

Dia menuturkan bilamana Surya Darmadi dilarikan ke rumah sakit Adhyaksa sejak tanggal 18 Agustus.

“Sejak tanggal 18 Agustus dilakukan pembantaran,” ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penjemputan terhadap pendiri PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Surya Darmadi terkait dugaan kasus korupsi senilai Rp78 triliun.

Kejagung menjemput Surya Darmadi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara Tim Penyidik Kejaksaan Agung dengan Tim Penasehat Hukum Tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X