Viral Seruan Aisha Weddings Menikah di Usia 12 Tahun, Ini Tanggapan Kemenag

- Jumat, 12 Februari 2021 | 14:58 WIB
Ilustrasi pernikahan. (photo/Ilustrasi/Pexels/Emma Bauso)
Ilustrasi pernikahan. (photo/Ilustrasi/Pexels/Emma Bauso)

Baru-baru ini, Aisha Wedding Organizer menuai kecaman dari publik karena serukan menikah di usia 12 tahun. Tentu saja hal tersebut tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muharam Marzuki menjelaskan, tata pelaksanaan pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.  

"Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu, masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal," kata Muharam di Jakarta, Kamis (11/02/2021).   

Muharam menambahkan, apabila ada mempelai yang melangsungkan pernikahan di bawah usia tersebut, itu sama saja melanggar UU dan akan dijerat hukum.

"Penyelenggara Aisha Wedding ini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, dan juga bertentangan dengan Perlindungan Anak. Apalagi usia 12 tahun yang memang sebetulnya masa usia sekolah, masa pendidikan," tuturnya.  

Adapun alasan pelarangan menikah di usia 12 tahun dikarenakan kondisi fisik dan psikis anak masih belum stabil untuk membina rumah tangga.

"Ini banyak mudaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019. Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah membawa misi negara yang memastikan masyarakat yang menikah di KUA itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tukasnya. 

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X