Potret Jerinx yang Mendekam di Rutan Polda Bali, Berusaha Tegar Dipeluk Erat Sang Istri

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 09:43 WIB
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali (Istimewa)
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali (Istimewa)

Personel Jerinx SID resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dalam media sosial seperti yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Sudah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx langsung ditahan oleh polisi.

"Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan langsung kita lakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi saat dihubungi Indozone, Rabu (12/8/2020).

Jerinx kini mendekam di Rutan Polda Bali. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap Jerinx dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi.

Dalam foto yang beredar di media sosial, terlihat penampakan Jerinx ketika berada di Rutan. Jerinx tampak masih tegap saat berjalan menuju rutan dengan tangan terborgol.

-
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali (Istimewa)
-
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali (Istimewa)

Jerinx juga akhirnya menjalani protokol kesehatan berupa mencuci tangan, setelah selama ini gencar menentang protokol kesehatan. Sementara, sang istri, Nora Alexandra setia menemani di sisinya.

Nora juga memberikan pelukan erat untuk memberi kekuatan kepada Jerinx agar tabah menjalani kasus ini.

Seperti diketahui, IDI Bali melaporkan personel SID, Jerinx terkait kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Laporan itu buntut dari unggahan kalimat Jerinx di media sosialnya yang menyinggung IDI.

-
Jerinx dipeluk erat oleh istrinya, Nora Alexandra, di Rutan Polda Bali (Istimewa)
-
Jerinx dipeluk erat oleh istrinya, Nora Alexandra, di Rutan Polda Bali (Istimewa)
-
Jerinx ditahan di Rutan Polda Bali (Istimewa)

Dalam postingan yang menjadi masalah itu, Jerinx menyebut IDI sebagai kacung WHO. Sontak IDI tidak terima dan melaporkan Jerinx ke Polda Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengungkap alasan pihaknya akhirnya melakukan penahanan terhadap Jerinx. Alasanya ternyata bukan karena Jerinx yang dinilai tidak kooperatif.

"Bukan tidak kooperatif karena yang bersangkutan datang pada hari ini sesuai panggilan yang akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kombes Syamsi saat dihubungi Indozone, Rabu (12/8/2020).

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by BALI_UNDERCOVER ???? (@jeg.bali) on

Alasan pihaknya menahan Jerinx disebut Kombes Syamsi karena pasal yang dipersangkakan terhadap Jerinx sudah cukup untuk pihaknya melakukan penahanan.

Sebab, ancaman hukuman untuk Jerinx sudah di atas lima tahun sehingga polisi memiliki hak menahan tersangka.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X