Bioskop Segera Buka Lagi, Ini Aturan yang Harus Kamu Patuhi

- Rabu, 8 Juli 2020 | 10:19 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay)

Gedung bioskop di DKI Jakarta sudah kembali dibuka sejak Senin (6/7/2020). Kabarnya, bioskop akan beroperasi serentak di Indonesia pada 29 Juli mendatang.

Namun, meski pun dibuka kembali, pihak bioskop tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Izin pembukaan kembali tempat hiburan di masa transisi PSBB ini tertuang dalam surat keputusan bernomor 140 tentang pelaksanaan PSBB untuk sektor pariwisata masa transisi menuju masyarakat aman, sehat, dan produktif.

"Tempat pemutaran film (bioskop) dapat beroperasi pada perpanjangan fase I masa transisi," demikian isi surat keputusan yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Selasa (7/7/2020).

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengelola tempat hiburan untuk mencegah penyebaran COVID-19, yaitu menyediakan ruang isolasi sementara untuk pengunjung yang dicurigai terpapar COVID-19.

"Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung bersuhu badan di atas 37,3 derajat celcius," kata Cucu Ahmad.

Kemudian, para pengunjung juga diwajibkan menjaga jarak dengan penonton bioskop lainnya. Jumlah penonton juga wajib dibatasi dan pengunjung juga diwajibkan memakai masker.

Mereka yang tak mengenakan masker tidak akan diperkenankan masuk ke dalam area bioskop.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X