Imam Firmadi, Anggota DPRD Labusel Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Penganiayaan

- Rabu, 5 Agustus 2020 | 15:44 WIB
Imam Firmadi, kader PDIP dan anggota DPRD Labusel jadi tersangka penganiayaan (ANTARA/Kurnia Hamdani)
Imam Firmadi, kader PDIP dan anggota DPRD Labusel jadi tersangka penganiayaan (ANTARA/Kurnia Hamdani)

Imam Firmadi, oknum anggota DPRD Labusel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat terhadap seorang sopir bernama Muhammad Jefry Yono.

"Imam Firmadi sudah ditetapkan tersangka," jelas Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati Rambe mengutip Antara, Rabu (5/8).

Imam Firmadi disangkakan telah melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Murniati menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan dugaan penganiayaan berat itu untuk perkembangan kasus.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Muhammad Jefry Yono menjadi korban penganiayaan yang diduga ditengarai oleh oknum anggota DPRD Labusel bernama Imam Firmadi terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. 

Korban masih mengalami trauma yang mendalam dan luka bagian wajah, dada, punggung, perut hingga kaki.

Dalam penganiayaan itu, pelaku menggunakan kayu, batu, gancu dan alat perkakas sejenis tang untuk menjepit kuping dan mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri korban.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X