Sedih, Nenek Janda 60 Tahun di Lebak Banten Makan Nasi Bekas, Tak Dapat Bansos dan PKH

- Rabu, 17 Juni 2020 | 13:29 WIB
Sukanah (60), nenek janda di Lebak, Banten, makan nasi bekas untuk bertahan hidup. Dia tidak dapat bansos yang dijanjikan pemerintah. (Foto: ANTARA/Mansyur Suryana)
Sukanah (60), nenek janda di Lebak, Banten, makan nasi bekas untuk bertahan hidup. Dia tidak dapat bansos yang dijanjikan pemerintah. (Foto: ANTARA/Mansyur Suryana)

Sukanah (60), seorang nenek yang tinggal di Rangkong RT 04 /03 Desa Aweh Kecamatan Kalang Anyar, Kabupaten Lebak, Banten, bertahan hidup dengan makan nasi bekas karena kesulitan mencari remah-remah rupiah di tengah Pandemi COVID-19.

Nenek yang sudah ditinggal mati suaminya itu tidak tahu lagi mau makan apa lantaran tidak ada yang menafkahinya. Bahkan negara pun tidak dapat diandalkannya meskipun di dalam Undang Dasar 1945 (UUD 1945) Pasal 34 ayat 1 dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Nasi bekas itu didapatkannya dari para tetangganya yang untungnya masih punya belas kasihan. Nasi bekas yang biasanya mereka buang, mereka kumpulkan untuk diberikan kepada Sukanah.

Agar bisa dikonsumsi, nasi bekas itu harus diolah terlebih dahulu. Nek Sukanah biasanya mengolahnya menjadi cangkrung atau bipang. Namun belakangan, dirinya tak sanggup untuk sekadar membeli minyak goreng dan gula.

"Nasi bekas itu dijadikan makanan untuk mengirit ekonomi keluarga, terlebih di tengah pandemi COVID-19," kata Sukanah seperti dilansir Antara, Rabu (17/6/2020).

Sebelum ada Pandemi COVID-19, Sukanah sehari-hari bekerja sebagai buruh tani dengan menggarap sawah milik orang lain, untuk menghidupi dua anaknya yang masih sekolah.

Bebannya memang agak sedikit berkurang karena salah satu anaknya berprestasi di SMAN 1 Rangkasbitung, menerima beasiswa dari salah satu perguruan tinggi ternama di Jakarta. Namun, ia masih harus menghidupi seorang anaknya lagi.

Sedihnya, Sukanah hingga kini belum menerima dana bantuan sosial tunai (BST) yang digulirkan pemerintah akibat dampak COVID-19. Setahun lalu, statusnya sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dicabut dengan alasan tidak jelas.

"Kami bingung juga kenapa tidak menerima BST, padahal sudah dilakukan pendataan KK dan KTP juga termasuk dicabutnya PKH itu," kata Sukanah.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra hanya menyarankan agar masyarakat yang belum menerima dana bantuan sosial tunai (BST) maupun bantuan langsung tunai (BLT) segera mengajukan kepada kepala desa atau kelurahan setempat dengan membawa KK dan KTP.

Kata dia, desa dan kelurahan bisa memasukkan data ke Kementerian Sosial agar warga mendapatkan uang sebesar Rp600 ribu selama tiga bulan, yang sumbernya berasal dari APBN, APBD, dan Dana Desa setempat. 

"Kami menjamin semua warga yang terdampak COVID-19 menerima dana sosial itu," katanya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X