Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memperbolehkan adanya mudik lokal bagi masyarakat asalkan masyarakat tetap mengedepankan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tentunya mudik lokal yang dimaksud yaitu hanya berada di sekitaran wilayah Jabodetabek saja.
"(Silahturahmi keluarga hanya di wilayah Jabodetabek) Boleh, nggak ada masalah kalau itu," kata Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Benyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (14/5/2020).
Benyamin mengatakan, mudik lokal seperti di Jabodetabek tidak ada aturannya. Namun, para pemudik lokal harus mengikuti aturan PSBB yang berlaku.
"Mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek. Berarti ikut aturan PSBB," ungkap Benyamin.
Aturannya tetap sama yakni tetap menggunakan masker dan menjaga jarak. Masyarakat juga diwajibkan berkendara dengan jumlah penumpang tidak melebihi aturan yang tercantum dalam PSBB.
Lebih jauh mengenai sanksi yang diterapkan, Benyamin mengatakan hal itu sudah masuk ke dalam ranah pemerintah daerah terkait. Setiap Pemda memiliki sanksinya masing-masing.
"Ya kalau dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan pada masing-masing pemerintah daerah," pungkas Benyamin.
Artikel menarik lainnya
Tertangkap di Malaysia, 421 WNI Ilegal Akan Dipulangkan
Sebelum Sukses, Tukul Arwana Ngaku Pernah Jadi Sopir Orang Jepang
Rencana Liburan Bareng Gempi dan Gisella, Gading: Nanti Enggak Sekamar