Baleg DPR Sepakat Bentuk Panja RUU Larangan Minol

- Senin, 5 April 2021 | 17:57 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)
Ilustrasi Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (ANTARA/Dhemas Reviyanto)

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk membentuk panita kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Larangan Minol). Hal tersebut usai Baleg menggela rapat pleno bersama tim Ahli Baleg terkait RUU Larangan Minol.

"Pada rapat hari ini kita putuskan bentuk Panja RUU Larangan Minol, setuju? "tanya Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Setuju," jawab anggota Baleg yang hadir.

Politisi PPP ini menyampaikan bilamana Sekertariat Baleg sudah mengirimkan masing-masing fraksi di DPR agar mengirimkan nama anggotanya yang masuk ke dalam Panja RUU Larangan Minol ini. Kemudian juga akan mengundang pihak-pihak terkait dalam menyempurnakan RUU tersebut.

Baca Juga: Soal RUU Minol, Anggota DPR Ini Sarankan Frasa Larangan Diganti Jadi Pengaturan

"Kita akan mengundang pihak terkait demi sempurnya RUU ini," tuturnya.

Sebelum Panja RUU Larangan Minol ini dibuat, terlebih dahulu Tenaga Ahli Baleg DPR RI menyampaikan latar belakangan penysunan RUU tersebut. 

Kemudian, bilamana arah pengaturan RUU larangan Minol ini kepada larangan atau pengendalian hingga penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdangana Minol, serta akibat sosialnya.

"Arah yang akan diatur dalam pengaturan minuman beralkohol, pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, kemudian dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya," kata Abdullah dalam rapat pleno Baleg, Senin (5/4/2021).

Ini materi muatan sementara yang ada dalam RUU Larangan Minol:

1. Definisi minuman beralkohol,
2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol,
3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol,
4. Pembatasan impor minuman beralkohol,
5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal,
6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol,
7. Cukai dan pajak minuman beralkohol,
8. Pengawasan dan penanganan atas dampak, yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol,
9. Pengembangan minol untuk industri lain,
10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab, pemerintah dan pemerintah daerah,
11. Larangan dan sanksi,
12. Partisipasi masyarakat,
13. Ketentuan pidana,
14. Ketentuan penutup.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X