Biar Jujur, Pemerintah Diminta Integrasikan Data KTP Dengan NPWP 

- Sabtu, 23 November 2019 | 15:24 WIB
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (Indozone/Sigit).
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. (Indozone/Sigit).

Pemerintah diminta untuk segera melakukan penguatan basis data perpajakan melalui kebijakan Single Identity Number (SIN), yaitu pengintegrasian antara Nomer Induk Kependudukan (NIP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Mantan Direktur Jenderal Pajak Periode masa jabatan  2001 - 2006, mengatakan, secara konseptual dan terstruktur, kebijakan SIN tersebut harus dijalankan untuk mencapai amanat konstitusi negara dan mewujudkan masyarakat adil dan makmur. 

SIN sendiri memiliki konsep yang hampir serupa dengan konsep Social Security Number di Amerika Serikat. SIN mengintegrasikan secara otomatis (linking by system) data-data finansial maupun nonfinansial di luar aparat pajak ke dalam Bank Data Pajak yang terpusat secara nasional, lalu melakukan proses pencocokan (matching) data lawan transaksi dengan SPT Wajib Pajak.

Mekanisme ini, kata Hadi, membuat SIN mampu mendeteksi kecurangan secara otomatis dan menciptakan kondisi “terpaksa jujur” secara sistem, tidak hanya terkait kecurangan pajak namun juga seluruh kecurangan yang terjadi termasuk korupsi.

Dengan mengintegrasikan NIK dan e-KTP, nantinya Ditjen Pajak bisa mengakses seluruh data, seperti data kependudukan, rekening, hingga aset. Hal itu bisa meningkatkan transparansi dan meningkatkan setoran pajak. 

"SIN sebagai sistem manajemen aset informasi akan menciptakan keterhubungan (integrasi) seluruh data sehingga monitoring perpajakan dapat dilakukan secara utuh," ujar Hadi Poernomo yang juga mantan Ketua BPK tersebut. 

Hadi menambahkan, melalui SIN, kecepatan pengolahan data perpajakan akan makin cepat sehingga pemeriksaan tak perlu dilakukan lagi. Sebab sistem tersebut sudah memaksa wajib pajak untuk jujur lantaran datanya terintegrasi.

"Kecepatan pengolahan data menjadi meningkat sehingga pemeriksaan tidak perlu dilakukan lagi karena kondisi terpaksa jujur otomatis terwujud secara sistem," katanya. 

Menurutnya, penerapan SIN di Indonesia terkesan lambat karena terhambat oleh berbagai regulasi dan juga koordinasi antar kementerian/lembaga. Hadi berharap, Ditjen pajak segera menerapkan kebijakan tersebut.

"Hampir semua negara besar-besar. Apalagi Amerika, Inggris, Malaysia. Ini untuk melakukan link and match kan. Enggak terlalu mahal," katanya. 

Sebagai informasi, kendala utama tidak dapat terwujudnya transparansi bersumber pada kerahasiaan. Kendala tersebut meliputi:

1. Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (kreditur bank merupakan rahasia).

2. Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (debitur bank merupakan rahasia).

3. Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa (Laporan Lalu Lintas Devisa merupakan rahasia).

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X