Beredar Kabar Bioskop dan Spa di Jakarta Wajib Tutup, Kadisparekraf DKI: Hoaks!

- Jumat, 20 Maret 2020 | 16:45 WIB
Surat edaran palsu (hoaks) atas nama Disparekraf DKI Jakarta. (Disparekraf DKI Jakarta)
Surat edaran palsu (hoaks) atas nama Disparekraf DKI Jakarta. (Disparekraf DKI Jakarta)

Hari ini, Jumat (20/3/2020) beredar surat edaran tentang perintah penutupan tempat hiburan di Jakarta selama dua pekan akibat virus corona. Surat tersebut beredar dengan kop surat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Disparekraf) DKI Jakarta.

Isi surat tersebut adalah instruksi untuk menutup tempat hiburan selama dua pekan mulai 20 Maret hingga 2 April 2020.

Namun, Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengonfirmasi bahwa surat edara tersebut adalah kabar bohong alias hoaks.

"Hoax" kata Cucu kepada Indozone melalui pesan singkat, Jumat (20/3/2020).

Ia pun menegaskan tempat hiburan di wilayah DKI Jakarta masih beroperasi seperti biasa.

"Masih (buka)," tutupnya.

Adapun salah satu poin dalam hoaks yang beredar berbunyi seperti berikut:

Penutupan sementara kegiatan operasional usaha Hiburan dan Rekreasi selama 2 (dua) pekan terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai dengan tanggal 02 April 2020, adapun kegiatan usaha yang wajib TUTUP sebagai berikut:
a. Klab Malam;
b. Diskotek;
c. Pub/Musik Hidup;
d. Karaoke Keluarga;
e. Karaoke Executive;
f. Bar/Rumah Minum;
g. Griya Pijat;
h. Spa (Sante Par Aqua);
i. Bioskop;
j. Bola Gelinding;
k. Bola Sodok;
l. Mandi Uap;
m. Seluncur;
n. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa;

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X