KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam aturan baru ini, KPU "mengalah" dan batal tidak lagi melarang eks koruptor maju di Pilkada. Seperti diketahui, aturan ini memang sempat menuai perdebatan panjang.
PKPU yang ditetapkan pada 2 Desember 2019 itu tercatat dengan Nomor 18 tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Di Pasal 4 soal "Persyaratan Calon", di huruf h hanya melarang mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak untuk mengikuti pilkada.
Tapi, KPU juga menambahkan aturan untuk "mempersulit" mantan koruptor maju di Pilkada yang tercantum di Pasal 3A angka 4.
"Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi." isi aturan tersebut.
Namun, pada akhirnya mantan napi korupsi tetap bisa mencalonkan diri di Pilkada. Bagaimana menurutmu?