Tim Pemburu Preman Polres Metro Jakarta Barat mengamankan tiga orang pelaku judi koprok. Pengamanan para pelaku itu dilakukan di arena judi koprok yang terletak di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Agus Rizal. Ketiga pelaku perjudian itu antara lain berinisial DM (36), RU (43) dan SY (58).
"Dari para pelaku judi diamankan barang bukti meja bertuliskan angka-angka, dua motor, tiga buah kocokan dadu, KTP tersangka, tas, surat-surat pegadaian, dompet, kartu ATM, uang senilai Rp9.133.000 dan dua ponsel," kata AKBP Agus kepada wartawan, Senin (27/7/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebut pihaknya sudah menerima ketiga pelaku itu. Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Ya benar, saat ini para pelaku masih dilakukan proses penyelidikan lebih intensif," ungkap Agus.
Arsya mengatakan penggerebekan lokasi perjudian ini dilakukan polisi setelah mendapat informasi dari warga sekitar. Warga sekitar cukup resah dengan seringnya kegiatan perjudian di lokasi tersebut.
"Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian Tim Pemburu Preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggerebekan," kata Teuku.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.