Ditemukan 38 Isu Hoaks, Bawaslu: Salah Satunya Soal Penundaan Pilkada

- Rabu, 18 November 2020 | 15:23 WIB
Sejumlah pekerja mempersiapkan logistik Pilkada Solo 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020). (ANTARA/Mohammad Ayudha)
Sejumlah pekerja mempersiapkan logistik Pilkada Solo 2020 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/11/2020). (ANTARA/Mohammad Ayudha)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar menyebut terdapat sebanyak 38 informasi konten internet yang tidak benar atau hoaks selama penyelenggaraan Pilkada 2020.

"Ada 38 jumlah isu hoaks yang kami dapatkan di konten internet," ucap Fritz dalam konferensi pers secara virtual dengan Kemkominfo, Rabu (18/11/2020).

Fritz pun menjelaskan kabar hoaks tersebut di antaranya adalah mengenai penundaan Pilkada 2020, hingga disinformasi lainnya terkait dengan proses penyelenggaraan itu.

"Baik itu misalnya isunya mengenai penundaan Pilkada, atau Pilkada tidak jadi dilaksanakan ataupun disinformasi yang terjadi selama pada proses Pilkada," terangnya.

BACA JUGA: Hajatan Habib Rizieq Dibidik Polri, Tim Hukum FPI Singgung Kerumunan Pilkada

Selain itu, Bawaslu juga telah menelusuri 217 tautan terkait Pilkada 2020 dari Kominfo. Melalui penelusuran tersebut, ditemukan hingga 77 tautan yang telah melanggar berbagai macam Undang-Undang.

"65 tautan itu melanggar Pasal 69 Huruf C UU Pilkada terkait dengan larangan kampanye atau juga ada 10 tautan yang melanggar Pasal 62 PKPU 13/2020," ungkap Fritz.

"Dan ada 2 url atau tautan yang melanggar Pasal 28 UU ITE, yaitu menyampaikan berita bohong atau disinformasi," tandasnya.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X