9 Jam Diperiksa, Jawaban Anies Baswedan Mengejutkan, 'Tidak Ditambah Tidak Dikurangi'

- Selasa, 17 November 2020 | 20:27 WIB
Kolase foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah) dan tangkapan layar suasana peringatan Maulid Nabi di kediaman Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu (YouTube FRONT TV)
Kolase foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah) dan tangkapan layar suasana peringatan Maulid Nabi di kediaman Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu (YouTube FRONT TV)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tuntas memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Anies dipanggil untuk memberi klarifikasi terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Usai sembilan jam berada di kantor polisi, Anies akhirnya keluar.

Anies dicecar 33 poin pertanyaan oleh petugas. Dia mengaku telah menjawab sederet pertanyaan itu dengan seadanya, tanpa melebihkan ataupun mengurangi.

"Alhamdulillah saya tadi sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik. Kemudian ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," ujar Anies.

"Semuanya sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," sambungnya.

Anies tidak menjelaskan secara detail poin pertanyaan yang dilayangkan terhadapnya. Dia menyeragkan sepenuhnya hasil pemeriksaan itu kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Anies akan membeberkan seluruh proses dan rangkaian yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait keramaian di Petamburan.

"Ya nanti Pak Gubernur akan konferensi pers menyampaikan seluruh proses dan seluruh rangkaian apa yang kita lakukan, terkait penanganan dan pencegahan termasuk di Petamburan," kata Riza dilansir dari ANTARA.

Riza mengatakan, terkait dengan keramaian di Petamburan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dan Maulid Nabi, Pemprov DKI Jakarta sudah menyampaikan surat imbauan melalui Wali Kota Jakarta Pusat untuk menjaga protokol kesehatan.

Bahkan, kata dia, Pemprov DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp50 juta kepada Habib Rizieq.

"Surat pencegahan (dari Wali Kota Jakarta Pusat) sudah, baliho sosialisasi sudah juga. Nanti semua, termasuk apa yang diklarifikasi akan disampaikan ke publik," ujar Riza.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan.

Hal ini buntut keramainan massa pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X