Anies Baswedan Siapkan Rp171 Miliar, Bantu Siswa yang Tak Lolos PPDB 

- Senin, 20 Juli 2020 | 12:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (INDOZONE/Murti Ali Lingga)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (INDOZONE/Murti Ali Lingga)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan memutuskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan memberikan bantuan pendidikan bagi siswa sekolah SD/SMP/SMU yang tidak lolos PPDB untuk masuk di sekolah swasta. Anggaran senilai Rp171 miliar pun disiapkan untuk hal itu. 

Anggaran tersebut dialokasikan untuk memberikan keringanan biaya masuk sekolah bagi siswa PPDB yang tak lolos sekolah negeri untuk masuk ke sekolah swasta, namun hal itu dikhususkan bagi siswa yang terdampak Covid-19. 

"Perkiraan kebutuhan biaya ini memang baru analisis hasil pertemuan dengan Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS). Perkiraannya yaitu sebesar Rp 171.065.500.000 yang dibutuhkan untuk bantuan biaya masuk bagi siswa terdampak Covid-19," ujar Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) DKI Jakarta Catur Laswanto di Jakarta, Senin (20/7/2020). 

Catur menjelaskan, anggaran sebesar Rp 171 miliar itu dapat bersumber dari dua opsi, pertama melalui anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) atau kedua melalui APBD Perubahan TA 2020. 

Menurut Catur, anggaran dapat bersumber melalui perubahan APBD TA 2020 lantaran pihak sekolah swasta masih memberikan kesempatan perpanjangan pembayaran uang masuk sekolah. 

"Artinya tidak pada saat sekarang, tetapi di waktu yang panjang shg sekiranya anggaran akan dibebankan APBD, masih dimungkinkan dimasukkan ke dalam APBD perubahan Tahun 2020," ujar dia. 

Tak hanya itu, sebagai alternatif lainnya, Catur juga menyarankan Disdik DKI untuk mengembangkan pola KSBB pendidikan dan creative financing atau pola orang tua asuh. 

"Ini memungkinkan pihak sekolah memberikan data-data siswa kepada masyarakat yang berminat menjadi orang tua asuh, sehingga dapat meringankan siswa sekolah tersebut," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X