Polisi Tangkap Bocah 8 Tahun dengan Tangan Diborgol dan Dijebloskan Penjara, Netizen Murka

- Jumat, 14 Agustus 2020 | 13:17 WIB
Polisi borgol bocah 8 tahun (Twitter/@AttorneyCrump)
Polisi borgol bocah 8 tahun (Twitter/@AttorneyCrump)

Seorang ibu yang bernama Bianca Digennaro, mengajukan gugatan hukum karena anaknya yang masih berusia 8 tahun digeledah oleh polisi, diborgol, dan dijebloskan ke penjara pada 14 Desember 2018.

Bocah berkebutuhan khusus ini ditangkap polisi karena diduga telah meninju gurunya di SD Gerald Adams di Key West, Florida, Amerika Serikat.

Video penangkapan terhadap bocah ini baru beredar pada Senin (10/8/2020) usai diunggah oleh pengacara Benjamin Crump, orang yang sama yang menangani kasus George Floyd.

Dalam video itu, terlihat seorang bocah diamankan oleh tiga orang petugas polisi dan diberitahu bahwa dia akan masuk penjara.

"Taukah kamu kemana kamu akan pergi? Kamu akan masuk penjara. Jadi, berdirilah dan letakkan tangan dibelakang" kata seorang petugas polisi kepada bocah yang menangis sesenggukan itu.

Bocah itu kemudian diborgol, namun karena borgol terlalu besar untuk tangan mungilnya, petugas menyuruhnya untuk berjalan dengan tangan di depan. Bocah ini kemudian dikawal menuju mobil patroli.

"Kamu harus mengerti ini sangat serius. Dan aku membencimu karena aku berada di posisi untuk melakukan ini. Ok? Kamu membuat kesalahan dan harus belajar dari masalah itu. Jangan mengulang kesalahan yang sama, oke?" ujar seorang petugas.

Sang ibu, Digennaro tidak terima dengan cara polisi menangani anaknya yang dirasa berlebihan. Dia menggugat kota, distrik sekolah, tiga petugas polisi bernama Michael Malgrat, Kenneth Waite, dan Fred Sims, guru Ashley Henriquez, kepala sekolah Fran Herin, dan asisten kepala sekolah Kyle Sheer.

Dilansir dari The Daily Beast, Digennaro mengatakan bahwa anaknya mengalami sejumlah masalah emosional dan perilaku, mulai dari ADHD, depresi, dan kecemasan

"Anak saya cacat dan pihak berwenang berusaha menjadikannya kriminal," kata Digennaro.

"Saya di sini untuk putra saya, karena saya menolak untuk membiarkan mereka menjadikannya narapidana pada usia 8 tahun, hanya karena dia mengalami gangguan mental," ungkapnya.

Digennaro menambahkan bahwa pihak sekolah sebenarnya menyadari anaknya menderita kecemasan dan membutuhkan obat-obatan untuk menangani kebutuhan khususnya.

Di kantor polisi, bocah itu diambil DNA, sidik jari, foto hak asuh, dan dimasukkan ke dalam sel selama beberapa menit. Digennaro mengatakan kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi anaknya.

Halaman:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X