Tetapkan Petinggi KAMI sebagai Tersangka, Polri Tegaskan Punya Cukup Bukti

- Jumat, 16 Oktober 2020 | 17:27 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Mabes Polri menegaskan jika pihaknya mempunyai dua alat bukti yang cukup hingga pihaknya berani menetapkan anggota hingga petinggi koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu pun juga bisa dipertanggungjawabkan oleh Polri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. Brigjen Awi tegas menyebut pihaknya memiliki dua bukti permulaan yang cukup.

"Kalau penyidik itu sudah menahan seseorang, mentersangkakan seseorang, itu sudah tidak ada keragu-raguan lagi," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/10/2020).

"Minimal dua alat bukti yang cukup, bukti permulaan yang cukup sudah berani melakukan penahanan itu berarti penyidik sudah cukup bukti permulaannya," sambung Awi.

Lebih lanjut Awi mengatakan, pihaknya siap mempertanggungjawabkan kasus itu hingga ke pengadilan. Sebab, seluruh bukti-bukti hingga keterangan para ahli sudah dimiliki oleh penyidik.

"Kalau untuk sampai ke pengadilan itu minimal dua alat bukti yang cukup, salah satunya kemarin sudah disampikan, sudah memeriksa ahli bahasa, ahli ITE, ahli hukum pidana," kata Awi.

Seperti diketahui, Polri menangkap sejumlah anggota hingga petinggi KAMI terkait insiden demo Omnibus Law yang berujung ricuh. Mereka diamankan dengan tuduhan menyampaikan pesan atau berita berisi nada provokasi terhadap.

Mereka yang diamankan polisi diantaranya Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana (AP), Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA). Ada pula satu tersangka bernama Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin Twitter @podoradong yang ikut diciduk pihak kepolisian.

Peran-peran dari para tersangka berbeda-beda, ada yang menyampaikan pesan berbagai ajakan untuk melakukan aksi penjarahan seperti tahun 98 lalu, ada yang menyebar hoaks hingga mengumpulkan dana untuk massa pendemo. Akibat aksi mereka ini, Polri berpandangan dampak aksi mereka membuat kericuhan demo Omnibus Law terjadi.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X