Pemprov DKI Jakarta berencana memfasilitasi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar bisa berjualan di trotoar sejumlah jalan di Ibu Kota.
Ide UMKM berjualan di trotoar ini awalnya disampaikan oleh Kadis Bina Marga Provinsi DKI Hari Nugroho. Hari menjelaskan trotoar bisa dijadikan sebagai tempat berjualan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2014.