Tega! Gadis Keterbelakangan Mental Diperkosa 3 Pria Berprofesi Sekuriti

- Selasa, 23 Juni 2020 | 09:57 WIB
Para pelaku kasus pemerkosaan ditangkap polisi. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat).
Para pelaku kasus pemerkosaan ditangkap polisi. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat).

Polsek Kalideres, Jakarta Barat menangkap tiga pria karena memperkosa seorang wanita secara bergiliran. Parahnya sang wanita diketahui memiliki keterbelakangan mental.

Aksi pemerkosaan ini berlangsung pada Minggu (7/6/2020) lalu sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kos-kosan pelaku. Korban berinisial SP (21) saat itu sedang berjalan kaki ingin pulang.

"Korban berjalan di dekat rumah di Jalan Kamal. Kebetulan bertemu tersangka satu dan dua yang sedang naik motor kemudian korban diajak jalan-jalan," kata Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Korban yang tidak kenal dengan pelaku kemudian diajak ke kosan salah satu pelaku. Disanalah korban disetubuhi oleh ketiga tersangka secara bergantian.

-
Para pelaku kasus pemerkosaan ditangkap polisi. (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat).

 

"Korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergilir," ungkap Slamet.

Setelah selesai melalukan aksinya, korban dibawa oleh para pelaku ke sebuah tempat penginapan di Mangga Dua, Jakarta Barat. Disana mereka kembali melakukan aksi pemerkosaan secara bergiliran.

"Korban diajak ke salah satu penginapan, terjadi lagi pemerkosaan. Setelah jam 06.00 WIB pagi, korban diturunkan di jalan tempat mereka bertemu," kata Slamet. 

Lebih jauh Slamet mengatakan ketiga tersangka itu berinisial BH (24) EEM (24) dan AP (21). Mereka ternyata bekerja sebagai sekuriti di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat.

"Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang merupakan oknum sekuriti di salah satu rumah sakit swasta di wilayah Kalideres, terbukti melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," kata Slamet.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP dan atau pasal 286 KUHP. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X