Polresta Malang menetapkan dua orang anak berinisial WS dan RK, sebagai tersangka kasus dugaan perundungan terhadap salah seorang siswa SMP yang berinisial MS (13).
Perundungan tersebut membuat MS mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya. Bahkan, jari tengah tangan kanannya harus diamputasi karena mengalami luka yang sangat parah.
gak bisa ngebayangin kalo ini terjadi pada anak atau adik2 kita.
— No Doubt ???? (@black__valley1) February 1, 2020
Korban dibully oleh temen sekolahnya..
Entah apa yg ada dipikiran mereka sampe terjadi sprt ini..
Dan para pelaku sementara ini hanya disanksi diatas materai bahwa tdk akan mengulanginya lagi.. pic.twitter.com/YHT1LsFfs7
WS adalah siswa kelas 8, sementara RK siswa kelas 7 di SMP Negeri 16 Malang. RK diduga memiliki peran langsung pada saat penganiayaan terjadi.
"Secara resmi, kami sudah menetapkan dua tersangka anak-anak, yakni WS dan RK," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata, pada Selasa (11/2/2020).
Leonardus mengatakan bahwa WS dan RK melakukan penganiayaan terhadap MS dengan cara mengangkat korban dan kemudian menjatuhkannya ke paving.
Tak sampai di situ, pelaku kembali mengangkat dan menjatuhkan korban ke pot tanaman.
Saat diperiksa, WS dan RK mengaku bahwa mereka melakukan hal itu hanya bercanda dan iseng.
"Meskipun dari pengakuan tersangka itu iseng atau bercanda, tapi kami melihat faktanya bukan seperti itu. Ini sudah perbuatan pidana," ungkap Leonardus.
Leonardus memastikan proses hukum akan tetap berjalan, tak peduli dengan jabatan atau latar belakang dari keluarga pelaku.
"Kami di penyidik, sekali lagi menegaskan tidak memandang status dan jabatan seseorang. Kita akan terus proses hukum," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 23 orang saksi. Termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, pihak sekolah, dokter spesialis Rumah Sakit Lavallete, pihak pelapor, pihak sekolah dan siswa terkait.